Nakes Demo Damai di DPRD Kalteng
DPRD Kalteng Siap Sampaikan Aspirasi Dokter ke DPR RI
PALANGKA RAYA - Lima Organisasi Profesi (OP) Tenaga Kesehatan di Kalteng menggelar aksi damai serta beraudiensi dengan jajaran DPRD Kalteng. Kelima OP itu seperti Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Massa nakes yang berjumlah sekitar puluhan orang terkait, menggelar pertemuan di ruang gabungan DPRD Kalteng, Senin (8/5) dan diterima secara langsung Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dan jajaran dari Komisi III serta Anggota DPD RI yang juga membidangi sektor kesehatan Habib Said Abdurrahman.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law (OBL).
Juru bicara massa Nakes dr Tagor Sibarani menuturkan, tujuan aksi damai itu meliputi Penghentian atau penundaan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law) yang mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.
"Ini juga bentuk protes kepada sikap pemerintah yang misinterpretasi nilai marwah kedaulatan rakyat dlm hukum pidana, menghilangkan besaran anggaran untuk meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia," jelasnya.
Tujuan lainnya adalah menyadarkan semua pihak, masa depan tenaga kesehatan sangat mudah dipidana dan era litigasi akan sangat menambah pembiayaan kesehatan, dimana dengan menghilangkan Majelis etik, Majelis peradilan disiplin. Hal ini akan semakin menjadikan proses pengadilan yang sangat tinggi dan menghilangkan keutamaan mediasi.
"Menyadarkan semua pihak bahwa adanya diskriminasi kepastian hukum dimana Rumah Sakit tidak dapat dituntut, profesi lain tidak dapat dituntut, namun tenaga kesehatan hanya dijamin perlindungan hukum secara abstrak," tegasnya.
Lalu ada juga menyadarkan dengan mencabut UU yang ada dan lahirnya RUU akan mengakibatkan kegamangan atau ketidakpastian untuk menanti lahirnya PP dan atau Perpres untuk menjadi aturan turunan RUUnya. Yang terakhir, menyadarkan semua pihak bahwa STR dan Re-sertifikasi amat penting sebagai penjamin mutu dan kualitas profesi demi keselamatan pasien.
Intinya, ujar dia, RUU OBL mengancam minimnya perlindungan hukum bagi nakes dari perlakuan kekerasan dan sebagainya, serta mengancam dihapusnya organisasi profesi yang berdampak pada berbagai lini baik bagi nakes maupun masyarakat.
Disisi lain, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalteng, Mikko Uria Mapas Ludjen, mengatakan bahwa pada intinya mereka dari tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, tidak diancam dengan hukum pidana dan perdata, yang membuat rasa ketakutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pasien.
"Intinya kami dari tenaga kesehatan selalu berusaha bisa memberikan pelayanan kesehatan bisa lebih baik. Tidak pernah ada niat tidak baik kepada pasien. Jadi kami mengharapkan Komisi 9 DPR RI bisa merevisi terkait rancangan UU menyangkut ancaman pidana dan perdata," tandasnya.
Kendati demikian, pihaknya juga ingin komisi 9 bisa merancang untuk pembangunan kesehatan yang lebih baik. "Untuk rancangan UU Pidana dan Perdata yang kami minta di evaluasi atau di revisi, sebab kami bekerja melayani pasien tujuannya melayani bukan untuk kriminal, tidak mungkin mencelakan pasien. Ancaman perlu di kaji jangan cepat diputuskan, agar kami bekerja lebih hati-hati tapi bukan takut," pungkasnya.
Sementara itu menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menuturkan pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan. Selain itu jajarannya juga berkomitmen aspirasi ini akan dibawa dan disampaikan secepatnya kepada jajaran DPR RI di Komisi 9 dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera ditindak lanjuti.
"Ada banyak hal yang disampaikan dari tenaga kesehatan termasuk dokter, salah satunya perlindungan hukum, berkaitan dengan tugas mereka dalam dunia kesehatan. Apalagi ini adalah kegiatan nasional, tidak hanya di Kalteng yakni demo dan audensi yang dilakukan hampir di seluruh Indonesia, mudah-mudahan Senin depan bisa kami sampaikan aspirasi dari para dokter ini ke Komisi 9 DPR RI," ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga mengatakan bahwa pelayanan kesehatan di Bumi Tambun Bungai juga menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
"Harapan bagi Kalteng layanan kesehatan juga semakin bagus. Kami juga sangat peduli dengan peningkatan kesehatan di Kalteng, pada tahun ini menggangarkan untuk pembangunan rumah sakit tipe B di Hanau Seruyan, hampir Rp200 miliar, kami harapkan 2023 gedung selesai sehingga bisa digunakan bagi peningkatan layanan kesehatan dan kami berharap bahwa baik dokter dan pelayanan kesehatan tidak hanya menuntut hak tapi juga bisa melaksanakab kewajiban dengan baik. Agar pelayanan kesehatan semakin lebih baik lagi," ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi III Hj Siti Nafsiah menjelaskan, pihaknya merespon dan mendengar dgn baik apa yang disampaikan massa nakes.
"Akan kami terima secara utuh dan kami sampaikan di komisi IX DPR RI. Kita harapkan berpihak tdk hanya kepada nakes namun juga masyarakat secara keseluruhan," ujarnya.
Selain itu Duwel Rawing yang juga jajaran dari Komisi III menambahkan, omnibus law sendiri merupakan rancangan yang menyederhanakan perundang-undangan serta aturan-aturan lainnya agar lebih ringkas, mudah dan menyentuh ke masyarakat. Terkait itu dirinya berterima kasih massa nakes masih percaya dengan dewan, sebagai penyalur aspirasi.
"Atas kepercayaan ini terima kasih. Kami akan secepatnya menyalurkan aspirasi ini, kepada Berwenang. Ini masih berproses. Segala sesuatu akan dilihat kepentingan yg lebih luas. Baik masyaekaat, organisasi profesi dan lainnya. Jangan sampai malah mengganggu pelaksanaan pekerjaan dan OP bagi nakes," pungkasnya.nvd/drn