kunjungan dan konsultasi public Tim Pansus Pembahasan RTRWP Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043






Sampit - Kegiatan kunjungan dan konsultasi public Tim Pansus Pembahasan RTRWP

Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

dimaksudkan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi materi Raperda RTRWP

Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043 sebagai tindaklanjut Revisi Perda 5 Tahun

2015 tentang RTRWP Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035 yang telah diajukan

Gubernur Kalimantan Tengah pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I

Tahun Sidang 2023.

Sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Provinsi

Kalimantan Tengah pada kesempatan ini melakukan Konsultasi dan Diskusi dalam

rangka koordinasi, konfirmasi, sinkronisasi terkait pengaturan pola ruang yang

ditetapkan pada draf perda RTRWP Kalimantan Tengah yang bersifat makro

sedangkan secara detail diatur pada RTRWK di daerah kabupaten/kota masing￾masing.

Keberadaan Perda RTRW sangat penting dan strategis bagi seluruh masyarakat

Kalimantan Tengah. Pengalaman Perda 5 Tahun 2015 tentang RTRW menjadi

bahan masukan dan pembelajaran untuk merumuskan kebijaksanaan daerah lebih

baik. Sangat dibutuhkan kehati-hatian dan kecermatan agar pengaturan Pola

Ruang Daerah Kalimantan Tengah dapat benar-benar memenuhi harapan

masyarakat.