7 Fraksi Sepakati Raperda Pajak dan Restribusi
RAPAT – Suasana rapat Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah bersama tim Pemprov, di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (7/11).
PALANGKA RAYA –Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengelar rapat gabungan untuk mendengarkan laporan hasil rapat kerja panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah bersama Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov), di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (7/11).
Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno SP, dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan rapat tersebut bertujuan untuk mendengarkan laporan hasil rapat kerja pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, dimana setelah penyampaian laporan pansus akan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi pendukung DPRD Kalteng.
“Dalam agenda kali ini, kita akan mendengarkan laporan Pansus DPRD Kalteng dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pajak dan Retribusi. Kemudian dilanjutkan pendapat Akhir Fraksi Pendukung DPRD sekaligus persetujuan Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda,” ucapnya.
Disisi lain, Ketua Pansus pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Y Freddy Ering menjelaskan, Raparda Kalteng tentang Pajak dan Retribusi Daerah sangat penting, dimana Raperda tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah guna mencari potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah untuk mendukung pembangunan di Bumi Tambun Bungai.
“Tentunya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah guna mencari potensi-potensi PAD yang sah untuk mendukung pembangunan di Kalteng dan hasil rapat Pansus kita sepakat bahwa proses pemungutan pajak di serahkan ke Pemprov baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak Bea balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak alat berat, pajak BBM, pajak air permukaan, pajak rokok dan objek pajak mineral logam bukan mineral,” pungkas ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi hukum, anggaran dan pemerintahan ini.