Raperda Pajak dan Retribusi Diharapkan Tingkatkan PAD

PIDATO – Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo, saat menyampaikan pidato jawaban Pemprov Kalteng atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD atas tiga raperda yang diajukan, pada Rapat Paripurna Ke-10 di gedung dewan, Selasa (30/8).


PALANGKA RAYA –DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melaksanakan Rapat Paripurna Ke-10, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Raperda), di lantai 3 gedung dewan, Selasa (30/8).


Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno SP melalui Wakil Ketua II H Jimmy Carter, dalam sambutannya menyampaikan, 3 raperda Kalteng tersebut diantaranya, raperda tentang Pajak dan Retribusi, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekusor Narkotika.


“Sebelumnya kita telah mendengarkan pidato pengantar Gubernur yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-8 dan pemandangan umum fraksi pendukung DPRD. Hari ini kita akan mendengarkan dengan seksama jawaban Gubernur Kalteng atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD terhadap 3 raperda Kalteng,” ucapnya.


Disisi lain, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur H Edy Pratowo menyampaikan terimakasih kepada fraksi pendukung DPRD yang pada prinsipnya telah menyetujui 3 raperda yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.


“Dalam aspek urgensi, antara Pemprov dan DPRD memiliki kesamaan persepsi bahwa 3 raperda ini sangat penting bagi Kalteng. Mengingat pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta membangun kemandirian daerah,” ujarnya.


Dijelaskan, Kalteng telah memiliki Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan landasan hukum Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2019.


“Sebelumnya, kita sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retibusi. Namun seiring dengan perkembangan keuangan daerah dan terbitnya UU nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang, disebutkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) tidak lagi menerbitkan perda pajak daerah dan retribusi daerah secara terpisah,” tandasnya.


Keberadaan UU nomor 1 tahun 2022, sambungnya, membuka ruang-ruang baru penerimaan daerah dengan memberikan objek baru pada pemerintah, perihal memungut pajak maupun retribusi daerah. “Hal inilah yang menjadi dasar optimisme Pemprov Kalteng dengan mengajukan raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, dengan harapan adanya peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.