DPRD Minta PBS Ditindak Tegas

LINTASI JALAN PALANGKA RAYA-GUMAS


PALANGKA RAYA –Kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Gunung Mas (Gumas) yang saat ini mengalami kerusakan parah akibat dilewati angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS), menuai perhatian dari kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).


Pasalnya, ruas jalan penghubung antar Kabupaten tersebut belum mendapatkan penanganan secara instensif yang mengakibatkan kerusakan semakin parah dan sulit dilewati masyarakat.


“Kita mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ruas jalan Palangka Raya-Gumas yang mengalami kerusakan parah akibat dilewati angkutan PBS,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi pembangunan dan infrastruktur HM Sriosako, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (16/6).


Menurutnya, Pemprov Kalteng wajib menindak tegas PBS yang melintas di ruas jalan Palangka Raya-Gumas, mengingat Kalteng sendiri memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012, tentang pengaturan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan PBS.


“Aturannya kan sudah ada, jadi Pemprov cukup menegakan aturan tersebut dengan memberikan sanksi tegas kepada PBS yang membandel. Apalagi ruas jalan Palangka Raya-Gumas tersebut diperuntukan bagi masyarakat dan bukan difungsikan sebagai jalan angkutan PBS. Hal tersebut sudah diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus,” ujarnya.


Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan. Gumas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Gumas harus mendapat perhatiann khusus dari Pemprov Kalteng, sehingga keberadaan Perda nomor 7 tahun 2012 tidak sekadar menjadi formalitas.


“Perda dibuat dan disahkan untuk menjadi dasar pemerintah dalam mengatur sesuatu. Apabila Cuma dijadikan sebgaai formalitas dan tidak ditegakan, maka keberadaan Perda tersebut menjadi sia-sia saja. Sedangkan dibalik permasalahan kerusakan jalan Palangka Raya-Gumas, banyak masyarakat yang mengeluh serta membuat paradigma negatif terhadap jalannya roda pemerintahan di Kalteng,” tandasnya.